Perubahan sistem pengelolaan sampah di Indonesia sedang memasuki fase genting. Sebanyak 472 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia memiliki tenggat untuk beralih dari sistem open dumping menuju sistem controlled landfill. Transisi ini tentu merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki pengelolaan sampah dan mendorong sistem persampahan yang lebih berkelanjutan. Namun dilain sisi perubahan sistem juga berdampak kepada orang-orang yang selama ini telah membantu jalannya sirkular ekonomi dari aktivitas pengumpulan dan pemilahan sampah, yakni para pemulung.
Sustainability for Resource Collectors Initiative (SRCI) Indonesia telah menyelesaikan proyek “Improving Indonesia’s Informal Waste Collectors Operation for Inclusive Circular Economy”. Proyek ini berawal dari program Closing the Loop: Inclusive and Circular Solutions for Solid Waste in Indonesia, sebuah kursus singkat yang diselenggarakan oleh Australia Awards Indonesia (AAI) bekerja sama dengan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), yang mana diikuti oleh Annisa Fauziah—Country Manager SRCI untuk Indonesia— pada tahun 2026.
Melalui proyek ini, SRCI melakukan kajian pustaka dan regulasi, survei terhadap 738 pemulung aktif, serta wawancara dengan 7 pelapak/pengepul di Bali, Jakarta, Jawa Barat (Bantar Gebang), dan Banten. Hasil kajian kemudian menjadi dasar penyusunan Operational Checklist dan rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat mendukung kesiapan serta keterlibatan sektor informal dalam sistem persampahan yang terus berkembang.
Temuan survei menunjukkan bahwa transisi sistem TPA merupakan isu yang sangat dekat dengan keberlangsungan penghidupan pemulung. Sebanyak 86,6% pemulung menyatakan khawatir atau sangat khawatir terhadap perubahan sistem TPA, sementara 64,8% memperkirakan perubahan tersebut akan berdampak langsung terhadap pekerjaan mereka sehari-hari. Di sisi lain, 49,7% pemulung menyatakan belum pernah diundang dalam diskusi resmi mengenai perubahan sistem TPA. Data ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perubahan kebijakan dan keterlibatan kelompok yang terdampak langsung. Bagi pemulung, perubahan sistem persampahan bukan sekadar perubahan teknis dalam pengelolaan sampah, tetapi juga berkaitan dengan akses terhadap material, pendapatan, dan keberlanjutan mata pencaharian.
Maka dari itu pada 24 September 2026, SRCI menyelenggarakan kegiatan pemaparan hasil kajian dan rekomendasi kebijakan bertajuk “Libatkan Pemulung dalam Transisi TPA Nasional dan Skema EPR”. Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah dan sektor swasta, yakni Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Kementerian PU, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Bappenas, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan JICA Study Team, untuk mendiskusikan hasil kajian, temuan di lapangan, tantangan yang dihadapi pekerja sektor informal, serta peluang kolaborasi untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah Indonesia. Diskusi ini menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif kebijakan dengan realitas yang dihadapi pemulung dan pelapak di lapangan.

Berdasarkan hasil kajian, SRCI mendorong dua langkah utama. Pertama, melibatkan pemulung sejak tahap awal proses transisi dan penutupan TPA. Pelibatan tersebut penting agar pemulung tidak hanya menerima dampak dari perubahan sistem, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan, pengalaman, dan solusi yang relevan dengan kondisi lapangan. Kedua, menyalurkan dana Extended Producer Responsibility (EPR) melalui rantai pemulung–pelapak. Rantai ini memiliki peran penting dalam pengumpulan dan pemilahan material yang dapat didaur ulang, sehingga penguatan peran mereka dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi sirkular sekaligus menciptakan manfaat sosial bagiSelain rekomendasi kebijakan, SRCI juga mengembangkan Operational Checklist sebagai langkah awal untuk mendorong standarisasi operasional pemulung dan pelapak agar lebih siap terintegrasi dengan sistem pengelolaan sampah yang formal. Ke depan, SRCI berharap hasil kajian ini dapat menjadi salah satu referensi bagi pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pihak lainnya dalam merancang transisi persampahan yang tidak meninggalkan kelompok yang selama ini berkontribusi di garis depan pengelolaan sampah.
Transformasi menuju ekonomi sirkular hanya akan benar-benar inklusif apabila orang-orang yang selama ini menjaga material tetap berada dalam rantai ekonomi juga mendapatkan ruang untuk menjadi bagian dari perubahan tersebut. SRCI menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi dan lembaga yang telah hadir, mendukung, serta memberikan masukan terhadap rekomendasi yang disampaikan. SRCI akan terus mendampingi upaya pelibatan pemulung dan pelapak dalam membangun sistem pengelolaan sampah Indonesia yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.